islammelulu.blogspot.com,- Fiqih: Pengantar dan Sejarahnya. Di dalam syari’at islam, kita menemukan adanya istilah fiqih. Biasanya, sekilas ilmu fiqih dipelajari di sekolah-sekolah mulai dari tingkat madrasah ibtida’iyah hingga tingkat madrasah aliyah.
Ilmu fiqih dalam islam cukup beragam, di antara ada fiqih thaharah, fiqih muamalat, fiqih munakahat dan lainnya. Jadi, apa sih sebenarnya ilmu fiqih itu?
Yuk simak penjelasan berikut!
Pengertian Fiqih
Fiqih secara bahasa berarti faham. Secara istilah, fiqih artinya memahami ilmu agama. Semua masalah agama disebut dengan fiqih.
Secara khusus, fiqih berhubungan dengan ahkam atau hukum. Ilmu fiqih terbagi atas dua jenis, yaitu fardu ‘ain dan fardu kifayah. Ilmu fiqih fardu ‘ain artinya ilmu yang berkaitan dengan apa yang hendak dikerjakan seseorang.
Misalnya, seseorang yang hendak bermuamalah, maka ia wajib mempelajari fiqih yang berkaitan dengan muamalah yang dilakukannya.
Ilmu fiqih fardu kifayah artinya ilmu yang apabila telah ditunaikan oleh sebagian orang, maka tidak wajib bagi yang lain untuk menunaikannya, tapi sunnah mempelajarinya.
Sejarah Fiqih Melalui Beberapa Fase
Perkembangan ilmu fiqih dimulai dari zaman para nabi melalui beberapa fase hingga muncullah 4 imam mahzab ahli fiqh yang menjadi kiblat umat islam untuk menjalankan aktifitas ibadah.
Beberapa fase yang terjadi yaitu fase pensyari’atan, fase sebelum 4 mahzab, fase, fase fiqih 4 mahzab, fase fiqih di zaman sekarang.
Fase pensyariatan
Fase pensyari’atan terjadi sejak zaman diangkatnya nabi salallahu’alaihi wassalam menjadi nabi hingga wafatnya beliau. Fase ii terbagi menjadi:
- Fase Mekkah: berjalan selama 13 tahun, pada fase ini hanya sedikit membahas masalah fiqih, fokus pada masalah pembenahan akidah.
- Fase Madinah: berjalan selama 10 tahun, pada fase ini banyak membahas masalah fiqih dengan tetap memperhatikan akidah (sudah tak ada masalah akidah). Banyak hokum-hukum fiqih yang turun pada fase Madinah ini.
Ciri-ciri fase pensyari’atan:
- Sumber Al-qur’an dan Hadist
- Ijtihad nabi terbagi menjadi dua: Jika dibiarkan oleh Allah (tidak ditegur) berarti benar dan kembali pada hadist. Jika ternyata salah dan dibenarkan oleh Allah maka kembali pada Al-qur’an.
- Sampainya Al-qur’an dan hadist kepada umat manusia melalui jalur para sahabat nabi. Dahulu nabi mempunyai banyak sekretaris para pencatat wahyu dan banyak sahabat yang mencatat wahyu.
- Syari’at turun secara bertahap, tidak langsung turun sekaligus. Contohnya: perintah sholat yang berubah-ubah hingga diperoleh sholat wajib 5 waktu seperti sekarang.
Fase Sebelum 4 Mahzab
Ibnul Qoyyim berkata bahwa ada lebih kurang 130 sahabat yang dinukilkan fatwa mereka. Pada fase ini ada yang namanya tabi’in.
Masa tabi’in dimulai sejak wafatnya sahabat nabi terakhir Abu Thufail Al-laitsi di Makkah, dan berakhir dengan wafatnya tabi’in terakhir Khalaf bin Khulaifat.
Tabi’in adalah orang islam awal yang hidupnya setelah para sahabat nabi dan tidak mengalami masa hidup nabi Muhammad salallahu’alaihi wassalam (Wikipedia).
Setelah masa tabi’in berakhir, maka diteruskan dengan masa tabi’ut tabi’in atau generasi ketiga umat islam setelah nabi Muhammad salallahu’alaihi wassalam wafat.
Tersebarnya ilmu sahabat kepada para fuqoha di zaman tabi’in melalui 3 jalur yaitu Iraq yang dibawa oleh Ibnu Mas’ud, melalui Basrah dan Kuufah, Mekkah yang dibawa oleh Ibnu Abbas, dan Madinah yang dibawa oleh Zaid bin Tsabit dan diteruskan Ibnu Umar.
Fiqih berputar di sekitar para fuqoha, tentunya masing-masing seperti para imam mahzab, menguasai fiqih namun pada fase ini belum terbentuk imam mahzab.
Fase Fiqih 4 Mahzab
Seperti yang kita ketahui, pada fase ini telah terbentuk 4 imam Mahzab di antaranya imam Abu Hanifah atau yang kita kenal dengan Imam Hanafi.
Beliau merupakan imam mahzab yang paling tua, wafat pada 150 H. Malik bin Anas yang kita kenal sebagai Imam Malik, wafat pada 179 H. Imam As-Syafi’i, wafat pada 204 H, dan Ahmad bin Hambal atau Imam Hambali, wafat pada 241 H.
Fiqih di Zaman Sekarang
Secara metode, maka ahli fiqih bisa diklasifikasikan menjadi:
- Ahlu Hadits: Para ahli hadits yang berafiliasi pada 3 mahzab (Malikiyah, Syafi’iyah, Hambaliyah) yang merupakan pakar hadits melebihi Abu Hanifah. 3 mahzab ini lebih condong kepada hadits nabi, mengutamakan Al-qur’an dan Hadits. Cirinya: perhatian besar terhadap hadits-hadits nabi salallahu’alaihi wassallam, qiyas tingkatannya setelah dalil nash.
- Ahlu Ar-Ro’yi: Berafiliasi kepada Hanafiyah. Imam Abu Hanifah merupakan orang yang sangat cerdas dan melakukan diskusi ketika ada permasalahan hingga didapatkan hukumnya dan dicatat oleh murid-muridnya. Mahzab Hanafi dalam sebagian masalah mendahulukan qiyas.
- Adz-Dzohiriah: Yang tersebar adalah mahzab Malikiyah. Ibnu Hazm menolak qiyas, menolak berhujjah dengan atsar sahabat.
- Saat ini masih ada, namun hanya peninggalan buku dan merupakan bid’ah karena menolak qiyas yang sebelumnya diterima oleh 4 imam mahzab. Ibnu Hazm terkadang tidak dianggap.
- Aqliyah: Bukan ahli fiqih (liberal), biasanya menggunakan akal untuk menentukan hukum dan berlepas pada dalil.
- Ahlu Hadits tanpa Mahzab: Anti mahzab dan hanya berdasarkan qur’an dan hadits murni. Seseorang boleh memilihnya asal memiliki pengetahuan yang tinggi dan tidak diperbolehkan mencela mahzab karena pada kenyataannya manusia tak bisa menjalankan ibadah tanpa mahzab dikarenakan qur’an dan hadits tidak dapat langsung diartikan secara gamblang.
Demikianlah penjelasan singkat terkait pengantar ilmu fiqih. Tentunya kita sebagai manusia takkan bisa terlepas dari yang namanya hukum, karena sejatinya manusia perlu bimbingan dan mengetahui batasan-batasannya agar tercipta kehidupan yang harmonis.
Sumber referensi tulisan ini berdasarkan kajian dari ustadz Firanda Andirja. Semoga para pembaca bisa mengambil manfaat dari artikel ini.
Posting Komentar
Posting Komentar